Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN. Maka itu, lebih dari 34 ribu hektare dari 252 ribu hektare tanah yang ditetapkan Undang-Undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).
“Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN,” tambah Suyus Windayana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan bahwa pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan “Kota Dunia untuk Semua”.
Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang Susantono menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya. “Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.