Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jakarta Bakal Jadi Kota Global, Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Jakarta Bakal Jadi Kota Global, Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Jakarta Bakal Jadi Kota Global, Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Farih
Farih Published 31 Mar 2024, 12:25
Share
3 Min Read
Ketua Kadin Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang .Foto: dok pribadi
SHARE

IPOL.ID – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang.

Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

Ketentuan umum itu menyebutkan, UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.

Terkait disahkannya RUU menjadi UU tentang Daerah Khusus Jakarta, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada pada November 2024, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang menyatakan bahwa Gubernur- Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat, idealnya adalah pasangan Birokrasi dan Pengusaha (Ekonom).

“Duet pemimpin DKJ idealnya fogur yang bisa memimpin Jakarta sebagai kota global, serta mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kriteria pasangan cagub – cawagub DKJ untuk periode 2024- 2029 adalah duet yang harus dipilih masyarakat Jakarta, adalah birokrat- ekonom,” kata Victor Aritonang kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Lebih lanjut Victor Aritonang yang juga pengusaha konstruksi properti ini menambahkan, contoh paslon cagub-cawagub birokrat- pengusaha yang layak dipilih seperti Heru Budi Hartono- Hj Diana Dewi ( Pj Gubernur DKI- Ketua KADIN DKI Jakarta.

“Nama duet Heru Budi Hartono- Hj Diana Dewi yang saya sebutkan ini hanya ilustrasi. Silahkan parpol- parpol di DPRD DKI yang memiliki wewenang mengajukan,” kata Victor.

Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, menurut Victor Aritonang, sebagai kota global harus punya keunggulan-keunggulan di sektor ekonomi, khusus ekonomi berbasis jasa, teknologi, pendidikan, pariwisata, budaya, dan lain-lain.

“Jakarta sudah sangat siap menjadi kota global.Nah gubernur-wakil gubernur yang dipilih langsung nanti harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro dan makro, seperti kota-kota global di dunia lainnya,” ucap Victor lagi. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekonomi, jakarta
Farih 31 Mar 2024, 12:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolresta Samarinda Pimpin Kegiatan Sahur On The Road dan Berbagi Santap Sahur 2024
Next Article Tunjukkan Kota Kerukunan, Warga Kalibata City Buka Bersama dan Berikan Santunan untuk 600 Anak Yatim

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?