Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Lewatkan, Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jangan Lewatkan, Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun Ini
Headline

Jangan Lewatkan, Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis Tahun Ini

Iqbal
Iqbal Published 03 Mar 2024, 14:00
Share
3 Min Read
Program Mudik Gratis tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, yang digelar di beberapa titik simpul transportasi. Foto: kememhub
Program Mudik Gratis tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, yang digelar di beberapa titik simpul transportasi. Foto: kemenhub
SHARE

Program Mudik Gratis tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, yang digelar di beberapa titik simpul transportasi. Untuk jalur darat, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat menggelar program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dan Truk”.

Pendaftaran program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Bus dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang direncanakan pada 5 Maret-3 April 2024. Pada arus mudik dan balik tersedia 722 unit bus untuk 30.088 penumpang dan 30 unit truk untuk 900 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 5 April-7 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakuan pada 14 dan 15 April 2024.

Kemudian, untuk jalur laut, Ditjen Perhubungan Laut mengadakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut”, dengan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor, yang dijadwalkan pada 3-17 April 2024.

Selanjutnya di jalur kereta api, Ditjen Perkeretaapian menyelenggarakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api”. Tiket kereta api bisa didapatkan mulai 4 Maret-18 April 2024.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Antusiasme Besar, Ribuan Masyarakat Ikut Program Mudik Gratis Telkom Indonesia
72 Tahun Terus Berkomitmen untuk Indonesia, Tempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, mudik gratis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article F1 Powerboat Danau Toba pada 2-3 Maret 2024 telah resmi dimulai. Ketua MPR Optimistis Pelaksanaan F1 Powerboat Danau Toba 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah
Next Article Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin mengeluarkan 4 imbauan untuk mengantisipasi banjir. Antisipasi Banjir, Berikut 4 Himbauan Pj Gubernur Sulsel

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?