IPOL.ID – Jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak ketimbang penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU anggota legislatif, lebih banyak daripada PHPU Tahun 2019.
Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di Jakarta, mengutip Senin (25/3/2024).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.