Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi
Hukum

Kejagung dan Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi

Farih
Farih Published 18 Mar 2024, 21:00
Share
2 Min Read
a56724d0 73a8 47d3 a112 21f9dbc0d400
DIU saat ditangkap oleh tim gabungan tersebut di Bandara Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap seorang buronan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah peternakan sapi TA 2019 sebesar Rp200 juta. Terdakwa berinisial DIU yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dia ditangkap oleh tim gabungan tersebut di Bandara Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak empat kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (18/3/2024).

Adapun terdakwa DIU pernah memimpin Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut.

Terdakwa mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.

Terdakwa pun kemudian menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta, untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Terdakwa Korupsi Dana Hibah Peternakan Sapi, Kejagung, Kejati Papua Barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b9f0d3ca dd5b 4aa3 bfac a577f4e1cb9d Kasus Pencurian di Rumah Mewah Ciracas, Pelaku Santai Bopong Brankas Isi Perhiasan hingga Uang Rp150 Juta
Next Article f4d28b98 24ca 4d04 93c4 b8125dae5137 Pasar Rawa Bening Sudah Bisa Dilakukan Penukaran Uang Pecahan Baru, Cek Jadwalnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?