Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tangkap Oknum Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tangkap Oknum Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Hukum

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Farih
Farih Published 07 Mar 2024, 17:12
Share
1 Min Read
d6a3821d 5308 4d32 a23e 3720e9e97a9b
Seorang oknum notaris berinisial DK saat ditangkap oleh Kejati Sumsel dan Kejati Yogyakarta karena terlibat penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejati Sumsel berkolaborasi dengan Kejati Yogyakarta menangkap seorang oknum notaris berinisial DK di wilayah Yogyakarta, pada Rabu (6/3).

DK ditangkap sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.

“Setelah ditangkap, tersangka DK langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Selatan, Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka sudah tiba di Palembang pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga diberitakan telah menahan dua orang tersangka korupsi penjualan aset yang sama. Kedua tersangka yakni Eti Mulyati (EM) dan Zurike Takada (ZT). Keduainya ditahan di Lapas Klas II B Jalan Merdeka mulai tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 14 Maret 2024.

Selain tersangka DK, ZT dan EM, Kejati Sumsel sebetulnya juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Namun keduanya tidak ditahan oleh penyidik llantaran telah meninggal dunia. Kedua tersangka itu berinisial AS (Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan MR Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asrama Mahasiswa Yogyakarta, kejati sumsel, notaris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas Kualifikasi Piala Dunia 2026: Shin Tae-yong Panggil 28 Pemain untuk Lawan Vietnam
Next Article 3c2b4fdf 7fd5 461a 9c6b 48a3420fbde6 Penipu Modus Minta Sumbangan Lompat dari Motor Saat Diamankan Polisi di Lubang Buaya

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?