Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan
Hukum

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 13 Mar 2024, 21:23
Share
3 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat menahan tersangka korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Foto: Penkum Kejati Sumut
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat menahan tersangka korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Foto: Penkum Kejati Sumut
SHARE

Idianto menyebutkan kronologi kasus ini. Bermula pada 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Gandeng PPATK, Kejati Sumut Usut Aliran Dana Korupsi APD Sebesar Rp24 Miliar
Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli
Cegah Ketidakpercayaan Masyarakat, Penggeledahan Bank Harus Lebih Humanis

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kadinkes sumut, kejati sumut, Korupsi APD Dinkes Sumut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korban Mujiono menunjukkan motor maticnya yang dicuri diparkir di samping rumah di Jalan Ikhlas, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Dua Pencuri Motor Nekat Beraksi pada Sore Hari Terekam CCTV di Cijantung
Next Article Tampak suasana melantik Komisioner dan Deputi Komisioner (KDK) baru Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029 di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024). Foto: Ist Menteri Basuki Bersama Menkeu dan Menaker Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?