Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gandeng PPATK, Kejati Sumut Usut Aliran Dana Korupsi APD Sebesar Rp24 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gandeng PPATK, Kejati Sumut Usut Aliran Dana Korupsi APD Sebesar Rp24 Miliar
HeadlineHukum

Gandeng PPATK, Kejati Sumut Usut Aliran Dana Korupsi APD Sebesar Rp24 Miliar

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2024, 12:22
Share
1 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/3/2024). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2020. PPATK dilibatkan untuk mengusut aliran dana dari nilai kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto seperti dikutip Kamis (14/3/2024).

Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dan RMN pihak swasta/rekanan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara terkait pengadaan APD sebesar Rp24.007.295.676,80 dari nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Baca Juga

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat menahan tersangka korupsi Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Foto: Penkum Kejati Sumut
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi APD, Salah Satunya Kepala Dinas Kesehatan
Kejati Sumut Tahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Sitoli
Bawaslu Sarankan KPU Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Dana Ke Lembaga Survei

Idianto pun meminta para pihak yang turut menerima aliran dana tersebut segera mengembalikannya kepada negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gandeng PPATK, kejati sumut, Sebesar Rp24 Miliar, Usut Aliran Dana Korupsi APD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 192b3c20 5bd7 4a93 8039 ef55018b82fb Pj Gubernur Bahtiar Serahkan Bantuan Alat Perajang Pisang untuk Kecamatan Mare
Next Article Atletico Madrid vs Inter Milan (Twitter) Ini Daftar 8 Tim Tersingkir dari Liga Champions: Salah satunya raksasa Italia dan Belanda

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?