Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kembalikan Uang Rp40 Juta, Ahmad Sahroni Kembali Berpeluang Dipanggil KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kembalikan Uang Rp40 Juta, Ahmad Sahroni Kembali Berpeluang Dipanggil KPK
Hukum

Kembalikan Uang Rp40 Juta, Ahmad Sahroni Kembali Berpeluang Dipanggil KPK

Farih
Farih Published 29 Mar 2024, 16:55
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sisa sebesar Rp40 juta dari Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni.

Meskipun begitu, KPK tetap membuka peluang untuk memanggil kembali Ahmad Sahroni.

“Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/3/2024).

Sebelumnya, Jumat (22/3/2024), Ahmad Sahroni diperiksa terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sahroni memastikan partainya siap mengembalikan dana Rp40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL. Hanya saja partainya masih menunggu perintah dari KPK.

“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahmad sahroni, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Snapinsta.app 429926231 1320355695322855 1170458788268872406 n 1080 Persikabo Jadi Tim Pertama Terdegradasi dari Liga 1
Next Article ce08cca2 d97f 47ed a518 6237d2af733c Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?