IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan Uji Kompetensi Pendidikan Alquran. Hal ini dilakukan melalui Standarisasi Guru Pendidikan Alquran.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Guru Pendidikan Alquran.
Menurutnya, Alquran merupakan kitab bacaan yang memiliki estetika yang unik. Dari bacaan itu lahirlah ilmu Tajwid yang dapat menghaluskan Alquran itu sendiri.
“Berbeda pengucapan dalam Alquran, dapat mengubah makna asli yang ada dalam Alquran bahkan berimplikasi teologis. Maka uji kompetensi Alquran menjadi penting,” tegas Waryono saat memberikan sambutan online dalam Standarisasi Guru Pendidikan Alquran, baru-baru ini.
Giat yang dipusatkan di Ungaran, Semarang ini berlangsung dari 29 Februari – 2 Maret 2024.
“Perlu juga adanya fasilitasi yang dapat mencakup sertifikasi kompetensi yang masif terhadap peningkatan kompetensi Alquran,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit Pendidikan Alquran, Nurul Huda. Menurutnya, Penilaian Kompetensi Guru Pendidikan Alquran digelar dalam rangka memenuhi kewajiban lembaga untuk mengupload syahadah ketika mereka mengajukan perijinan, baik dalam pendirian, pembukaan, maupun perpanjangan.
“Peningkatan SDM Dosen Alquran pada Perguruan Tinggi Umum akan difasilitasi dalam program Kementerian Agama agar menjadi penyambung lidah dalam penguatan literasi Alquran,” tegas Nurul Huda.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Amin Handoyo, menyambut baik Program Peningkatan Kompetensi untuk Guru dan Dosen. “Kami sangat berterima kasih bahwa Program Peningkatan Kompetensi Literasi Alquran untuk Guru dan Dosen dapat difasilitasi oleh Kementerian Agama,” ucap Amin Handoyo.
Kegiatan Standarisasi Guru Pendidikan Alquran diikuti 35 peserta dari Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sejunlah narasumber berasal dari institusi yang memiliki lembaga sertifikasi profesi dari BSNP. (ahmad)