“Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya etika dalam menjalankan tugas dan membantu mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Triyuni.
Tak berhenti sampai disitu, dalam setiap Pemilu, DKPP pun juga memiliki peran menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Pendekatan mediasi ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
“Menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah. Selain harus taat hukum, penyelenggara juga diikat oleh etika,” tambah Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Sebagai tambahan informasi, dilansir dalam siaran pers, sebagai bagian untuk penciptaan Pemilu yang berkualitas, DKPP dan Universitas Moestopo pun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia.
MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Budiharjo Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama antara DKPP Universitas Moestopo ditandatangani oleh Sekretaris DKPP David Yama dan Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Moestopo, Bayquni.