IPOL.ID-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo mendukung langkah Rektor UNHAN Letjen TNI Jonni Mahroza membentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat, Fakultas Keamanan Nasional.
Menjadi laboratorium pengetahuan yang efektif, sehingga kondisi kedaruratan negara mulai dari darurat militer, darurat sipil, hingga darurat konstitusi, dapat terus dikaji dan dicarikan solusi melalui berbagai pendekatan akademis.
Saat ini saja, konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat. Misalnya terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, pandemi, atau lainnya yang menyebabkan Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi. Lembaga mana yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda, sedangkan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD selesai per 1 Oktober.