“Diakhir periode masa jabatan, pimpinan MPR akan kembali mematangkan rencana menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Selain, mempersiapkan Rancangan Undang-Undang MPR RI, sehingga tidak lagi tergabung dalam Undang-Undang MD3. Pemisahan Undang-Undang MPR RI dari Undang-Undang MD3 sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang,” pungkas Bamsoet. (Sol)