IPOL.ID – Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hanan diperiksa soal komunikasi dengan SYL.
“Benar, saksi Hanan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Jumat (1/3/2024), KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL,” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL,” sambungnya.
Tak hanya itu, Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali menerangkan penyidik saat ini masih melengkapi informasi untuk pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
“Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” tutup Ali.