IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki selaku ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022.
Hengki akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK, Rabu (13/3).
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hengki,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Tak hanya Hengki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi pada hari ini. Mereka ialah Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).
Lalu, Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); serta Mahdi Aris dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungjapman, KPK telah menetapkan Hengki, mantan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai tersangka.
Hengki yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di rumah tahanan KPK, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK.
”Hengki sudah tersangka. Dia sudah dipindah ke pemda (DKI Jakarta),” kata Johanis belum lama ini.
Johanis menyebut, Hengki merupakan aktor utama pungli di rumah tahanan KPK. Dalam menjalankan aksinya, Hengki menunjuk ”lurah” di rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan atau yang disebut sebagai koordinator tempat tinggal.
Johanis memastikan, KPK akan memproses bos pungli tersebut ke ranah pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Johanis.(Yudha Krastawan)