IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. KPK menyebut, kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut mencapai puluhan miliar.
“(Sekitar) Rp 70 miliaran,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Adapun, kata dia, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing. Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
Meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun lembaga antirasuah baru akan mengumumkan identitas mereka setelah penyidikan dianggap rampung.
Meski begitu, diketahui, KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri, baik dari pihak PT PLN maupun swasta.(Yudha Krastawan)