IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Diketahui, KPK memeriksa para tersangka untuk pertama kalinya dalam proses penyidikan. Para tersangka itu terdiri dari jabatan Kepala Rutan hingga pegawai rutan biasa. “Kami akan informasikan segera updatenya,” ujar Ali.
Diketahui, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-2022, Hengki sudah tiba memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Hengki yang datang sekitar pukul 11.15 WIB, terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang krem. Sayangnya, Hengki yang disebut sebagai dalang kasus pungli di rutan lembaga antirasuah enggan berkomentar terkait pemanggilannya sebagai tersangka.(Yudha Krastawan)