IPOL.ID – Lama tak terdengar, penyidikan korupsi perjalanan dinas pada Komisi Komisi Pemberantasan (KPK) telah memasuki babak baru. KPK telah menetapkan seorang mantan pegawainya bernama Novel Aspen Rumahorbo, sebagai tersangka.
“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Rabu (6/3).
Sebelumnya, Novel telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyunat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.
Hukuman tersebut diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena langgar kode etik berat, Novel kemudian telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.(Yudha Krastawan)