Kemudian program perlindungan berupa layanan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga melalui proses pengadilan.
Serta program rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma korban akibat kasus yang dialami sebagaimana hak korban diatur dalam LPSK dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. (Joesvicar Iqbal)
