Mantan Panglima TNI itu mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024.
Jika ada dugaan pelanggaran Pemilu, lanjut dia, tempuh melalui jalur konstitusional yaitu bawa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila ada permasalahan sengketa pemilu disalurkan melalui Bawaslu dan MK. Ini adalah secara hukum, semuanya kita pandang secara hukum dan kondisi sampai saat ini aman,” tegas dia.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini juga enggan menjawab dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sirekap KPU. Hadi kembali menegaskan, sebaiknya menungu pengumuman resmi dari KPU.
“Kita lihat nanti hasil dari KPU aja ya. (Dugaan kecurangan) Kan ini hanya spekulasi. Itu kan harus dibuktikan. Kan baru diduga, asumsi namanya,” kata Hadi.(sofian)

