Adapun tersangka NSS merujuk pada Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Sedangkan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Selain itu, AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan dan FG selaku Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.(Yudha Krastawan)