IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial WMT selaku Kasi Rel dan Tanah Wilayah 2 pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
“Kemudian, CC selaku Mantan Direktur PT Budhi Cakra,” ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Ketut menyampaikan pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus rasuah senilai Rp1,3 triliun.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” jelasnya.
Adapun tersangka NSS merujuk pada Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Sedangkan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Selain itu, AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan dan FG selaku Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.(Yudha Krastawan)