IPOL.ID-Dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood tahun 2009-2023 di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak.
“Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja, kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya status perkara tersebut naik karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Celakanya, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.