“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun”, terangnya kemudian.
Direktur Pemasaran Regional Peetamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
“Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024,” ungkap Mars Ega.