IPOL.ID – Berkah Ramadhan, Kejaksaan Agung mengabulkan 20 permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (reatorative justice). Dari 20 permohonan tersebut, lima permohonan di antaranya telag dikabulkan atas nama lima tersangka kasus penganiayaan.
Kelima tersangka itu adalah Burhan Hi Adam dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Sosilawati Yusuf dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Darman Purba dari Kejaksaan Negeri Karo.
Selain itu, Ratna Dg Sanga binti Dg Tompo dari Kejaksaan Negeri Gowa dan Hasan As’ari Basri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Kelimanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (23/3/2024).
Selain tersangka penganiayaan, Ketur menambahkan pihaknya juga mengabulkan permohonan keadilan restoratif terhadap 15 tersangka kasus tindak pidana lainnya.
Berikut daftar nama-nama tersangkanya:
1. Tersangka Perata Perangin-Angin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Tersangka Erick Kartoni Bangun als Erik dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Renal alias Enal bin Samudera dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Wawan Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Andika Putra alias Andi Ak Abu dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka Nurhasannah alias Cici Ak Talaka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Agung Priono bin Joko Narimo dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Tajri bin Salim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Poniran bin (Alm) Sajuri dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Agus Didik Prastio bin Poroyonto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Agus Susilo bin (Alm) Supoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka I Ahmad Fausi bin Syaiful Bahri, Tersangka II Syaiful Bahri Alsipung bin Maksudi, Tersangka III Rohama bin Lasdan, dan Tersangka IV Sukron Maulana bin Ahmad Fausi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 55 KUHP.
13. Tersangka Fatkhurohman bin (Alm.) Edi Suwarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Abdul Azis bin (Alm.) Dullah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Achmad Nasir bin Nasir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Yudha Krastawan)