IPOL.ID – Selebgram Rea Wiradinata masih mendapatkan ‘kekalahan’ di persidangan, terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.
Dalam sidang tersebut, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp1,5 miliar kembali ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang Terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.
“Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” tegas Noverizky pada awak media di Jakarta, Jumat (15/3).
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya.