IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, pada Selasa (5/3).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, berkenaan pada bulan tertib trotoar di hari pertama ini sejumlah Satpol PP dikerahkan menyasar PKL dan parkir liar di trotoar.
“Hari pertama penertiban kami lakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di kawasan Kemang Raya ini,” ujar Nanto pada wartawan, Selasa (5/3).
Pada bulan tertib trotoar, lanjutnya, dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah dan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2024.