IPOL.ID – Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan capres cawapres nomor urut 1, resmi mendaftarkan gugatannya terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (21/3/2024).
Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pihak termohon dalam gugatan ini ialah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Gugatan tersebut juga diantarkan oleh Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Eggi Sudjana.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi,” ungkap Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di MK, Kamis (21/3/2024).
“Kami hadir untuk melengkapi berkas. Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan,” katanya lagi.