Dalam kasus ini jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sudah mengamankan empat tersangka dari kelompok Biang Rusuh yang terlibat dalam pengeroyokan SSA hingga tewas.
“Para tersangka inisial DY, APB, BFB dan MAI. Pelaku lain dari kelompok Anak Lapak dalam penyelidikan, diperkirakan berada di luar Jakarta. Sehingga kami masukkan DPO,” kata Kapolres.
Nicolas menjelaskan, pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap kelompok Anak Lapak tempat korban tergabung karena dalam kasus tawuran kedua pihak terlibat merupakan pelaku.
Terhadap empat pelaku anggota kelompok Biang Rusuh yang sudah diamankan dijerat pasal berlapis terkait pengeroyokan mengakibatkan kematian, dan kepemilikan senjata tajam.
“Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua Pasal 351 ayat 3, juga Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951, ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, SSA, 20, tewas di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB akibat luka bacok saat tawuran.