IPOL.ID – Kasus kecelakaan tabrakan beruntun disebabkan arogansi sopir truk bernopol BG 8420 VB berinisial MI yang ugal-ugalan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas tabrakan beruntun di Gerbang Halim Utama, Jakarta Timur, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.05 WIB.
Dalam kecelakaan itu melibatkan tujuh kendaraan yaitu mobil truk, Toyota Yaris, Honda Brio, Isuzu Pick Up, Suzuki, Hyundai dan Mitsubishi Xpander. Kendaraan yang terlibat kecelakan mengalami kerusakan beragam dan beruntung tidak ada korban jiwa.
Dalam kejadian itu, sopir truk MI mengalami luka di bagian tangan dan tiga korban lainnya mengalami sesak nafas dan luka ringan di bagian tangan dan kaki. Keempat korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit UKI Cawang.
Menanggapi kasus kecelakaan itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, arogansi sopir truk sebenarnya diawali dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengangkut barang melebihi tonase dan dimensi kendaraan.
“Dugaan (kecelakaan) itu melebihi batas kecepatan maksimal, ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan, tidak menghentikan kendaraan saat terjadi kecelakaan,” kata Budiyanto di Jakarta Timur, pada Jumat (29/3).
Dijelaskannya, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama sebelum Gerbang Halim Utama (sekitar 300 meter), pada TKP pertama truk menabrak mobil Honda Brio dan Xpander. Setelah menabrak dua mobil itu, sopir menunjukkan arogansinya dengan cara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi mengarah Gerbang III hingga menabrak Pick Up sampai mobil itu terdorong di pintu Gerbang V Halim Utama dan mendorong Yaris yang berada di lokasi yang sama.
Truk yang berada di pintu Gerbang III setelah mendorong atau menabrak Pick Up kemudian menabrak Suzuki dan Yaris yang berada di depannya.
“Setelah kejadian kecelakaan marilah kita melihat kejadian itu dari perspektif hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Dalam perspektif itu, 1. Pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Interprestasi dari pasal ini memerintahkan bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis golongannya.
Nenurutnya, orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 281, dipidana karena pelanggaran tidak memiliki SIM dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Kemudian, 2. Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Ditegaskannya, sopir truk telah melakukan pidana pelanggaran lalin berkaitan dengan pelanggaran Odol (Over dimensi dan over load) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 307, dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
3. Pasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf a. Pasal 106 ayat (4) huruf g berbunyi: setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal dan huruf b
Pasal 115 huruf a: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pidana pelanggaran ini diatur dalam ketentuan pidana Pasal 287 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 4. Pasl 311 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dalam ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
“Dari uraian itu sangat jelas bahwa sopir truk MI dengan sadar telah melakukan pelanggaran lalin tidak memiliki SIM, memuat barang melebihi tonase dan dimensi, mengemudikan ranmor melebihi batas maksimal dan terkesan ugal-ugalan (balapan),” tandasnya.
Sopir truk, lanjutnya, sadar bahwa pelanggaran yang dia lakukan itu sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa dan barang dan melanggar aturan tata cara berlalu lintas yang benar. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang serta mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka ringan.
“Penyebab kecelakaan bukan disebabkan karena unsur kelalaian tapi disebabkan adanya unsur kesengajaan,” tegas Budiyanto.
“Dengan demikian sopir truk dapat diduga melakukan peristiwa pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 311 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” tambahnya.
Sebelumnya, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.05 WIB. Akibat kecelakaan, empat korban terluka.
Ketujuh kendaraan terlibat yaitu satu mobil bak, satu truk angkut sofa, lima kendaraan pribadi yang melaju dari arah Bekasi ke Jakarta Timur melalui Gerbang Tol Halim Utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kecelakaan dipicu (sopir) kendaraan truk pengangkut sofa dan (pengemudi) kendaraan pribadi yang terlibat cekcok di lajur gardu tiga.
Berdasar penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, cekcok antara dua sopir kendaraan tersebut sudah terjadi sekitar 300 meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama hingga menuju lokasi kejadian.
“Sampai dekat pintu tol dia mendekati kendaraannya dengan kencang. Sehingga menerobos, mendorong kendaraan (di depannya),” ujar Latief pada awak media di Jakarta Timur, Rabu (27/3).
Sehingga kencangnya benturan mengakibatkan kendaraan berada di depannya terpental hingga menabrak mobil lainnya di gardu keempat dan gardu kelima Gerbang Tol Halim Utama.
Akibat kecelakaan itu akses gardu tiga, gardu empat, dan gardu lima Gerbang Tol Halim Utama sempat lumpuh karena seluruh kendaraan terlibat menumpuk di sekitar lokasi.
Empat pengemudi yang kendaraannya terlibat kecelakaan pun mengalami luka dan kini dibawa ke Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia (RSU UKI), Cawang, Kramat Jati. (Joesvicar Iqbal)