Adapun pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Bilamana diperlukan, KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)