IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Terkini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar para pihak terkait bisa kooperatif memenuhi panggilan KPK.
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.
Informasi dihimpun, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Adapun pencegahan itu dilakukan terhitung selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Bilamana diperlukan, KPK mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan pencegahan dalam proses penyidikan.
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk enam bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)