IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Kedua saksi yang diperiksa itu berinisial AJ selaku Loket Officer dan SS selaku rekanan PT Sukajadi Logam.
“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,”
ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (26/3/2014).
Tersangka BS merujuk Budi Said selaku Crazy Rich asal Surabaya dan AHA merujuk Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager PT Antam.
Selain memperkuat pembuktian, Ketut menambahkan pemeriksaan kedua saksi tersebut juga bertujuan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang merugikan negara Rp1,266 triliun.
Sebelumnya pada Rabu (21/2/2024) lalu, Kejagung juga memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Hardianto Tumpak Manurung.
Hardianto diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018.
Seperti saksi-saksi yang sebelumnya, Hardianto juga didalami keterangannya guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan rasuah pada perusahaan pelat merah tersebut.(Yudha Krastawan)