IPOL.ID – Polisi menangkap AA (22) pelaku pembunuhan RA (24) seorang guru SD di Mesuji, Lampung. Pelaku diketahui merupakan tunangan korban.
“AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip Sabtu (2/3).
Umi bilang, penangkapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Motif pembunuhan ini setelah adanya cekcok antara keduanya terkait asmara.
“Pasangan ini telah bertunangan, sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji. Namun terkait apa cekcok tersebut itu masih kami dalami,” bebernya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (29/2) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Korban ditemukan rekannya bersimbah darah di dalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau. (far)
Polisi Tangkap Pembunuh Guru SD di Mesuji, Pelaku Calon Suami
