Pasal ini sudah disampaikan ke para remaja warga RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06 Cipinang Besar Utara yang mengikuti deklarasi damai di samping TPU Prumpung pada siang tadi.
“Ancaman pidana 12 tahun penjara, dan dapat dilakukan penahan. Kalau pelaku di bawah umur kita akan menggunakan aturan-aturan hukum yang mengikat pelaku di bawah umur,” tegas Kapolres.
Selain pidana umum membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan, lanjutnya, para pelaku tawuran juga terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bila terbukti menggunakan narkotika.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan bakal melakukan pemeriksaan urine terhadap remaja yang diamankan saat melakukan tawuran, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Kita akan menggunakan pasal berlapis, melakukan tes urine mereka. Kalau seandainya (terbukti) menggunakan narkoba kita akan proses sesuai hukum,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)