IPOL.ID – Bulan suci Ramadan tahun ini aparat gabungan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). Ratusan botol minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (25/3) malam.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Iman Subhan mengatakan, minuman keras dan obat terlarang itu diamankan saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).
“Kita mengangkut minuman beralkohol yang tidak berizin di Jalan Stasiun Cakung. Kita dapat sekitar 179 botol,” ujar Iman pada awak media di Cakung, Selasa (26/3).
Dari hasil operasi, petugas gabungan mendapati ratusan minuman keras dari berbagai merek dengan kadar alkohol bervariasi itu dijual bebas pada satu toko warung.
Ratusan minuman keras yang dijual tanpa izin ini dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, di antaranya berisiko memicu tawuran warga.
Selain miras, juga diamankan obat-obatan terlarang dalam kegiatan melibatkan petugas Satpol PP, TNI-Polri, Sudin Sosial, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu.
“Untuk pengecekan obat-obatan ini kita kerja sama dengan BPOM. Hasil pengecekan tidak ada izin, dan memang obat-obatan ini seharusnya tidak beredar di warung,” tegas Iman.
Tercatat sebanyak 115 tablet dan 69 obat-obatan terlarang harusnya hanya dapat dibeli dengan resep medis dari dokter justru dijual bebas pada satu warung kelontong.
Pada kegiatan itu petugas gabungan juga mengamankan empat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi juru parkir liar dan pengamen jalanan. Mereka pun dilakukan pendataan oleh petugas.
“Untuk barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Jakarta Timur. Kami bersinergi dengan TNI-Polri, kegiatan akan berlanjut hingga malam takbiran (Idul Fitri 1445 Hijriah),” pungkas Iman. (Joesvicar Iqbal)