“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK disebut sudah mengajukan pencegahan terhadap 3 orang ke luar negeri. Pihak yang dicegah terdiri dari dua orang mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” imbuhnya.
Ali mengatakan, pencegahan itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)
