IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Rabu (20/3/2024).
“Retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menambahkan pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait rasuah yang menjerat BUMN tersebut. Namun untuk nama-nama tersangka maupun konstruksi perkaranya, kata Ali, baru akan diumumkan setelah perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK disebut sudah mengajukan pencegahan terhadap 3 orang ke luar negeri. Pihak yang dicegah terdiri dari dua orang mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” imbuhnya.
Ali mengatakan, pencegahan itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)