IPOL.ID – Polisi menanglap sopir pribadi yang mencuri mobil Mercy type CLA 200 milik atasannya di Apartemen Kemchik Jalan Kemang Raya, Kel. Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, dan dijual kepada orang lain pada Desember 2023.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pihaknya menyelidiki laporan tersebut dan telah menangkap tiga orang pelaku. Pelaku adalah mantan sopir korban hingga penadah.
Dari hasil pemeriksaan terungkap mantan sopir tersebut sempat menjual mobil Mercy itu di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, mobil dibeli oleh tangan ketiga yang berada di Pati, Jawa Tengah. Kemudian mobil ini berhasil ditemukan di Bali dan sudah diamankan.
“Kami sudah lakukan pengungkapan penangkapan terhadap 3 orang. Pertama adalah mantan driver-nya secara langsung, kemudian tangan kedua yang menerima hasil curian dari mobil tersebut, dan yang ketiga tangan kedua yang menerima hasil curian tersebut,” kata David, Sabtu (9/3).
Setelah tertangkapnya pelaku, mobil itu kemudian diserahkan kepada Sigit yang merupakan pemilik mobil.
Sigit, mengapresiasi kinerja Polsek Mampang Prapatan. Setelah dua bulan lebih, dia akhirnya bisa menemukan kembali mobil miliknya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek Mampang yang telah berjuang begitu dahsyatnya. Seperti tadi ada informasi dari Pak Kapolsek bahwa mobil ini hilang tanggal 22 Desember baru bisa diketahui tanggal 24 Februari,” kata Sigit.
Dia mengaku sempat pesimis usai 2 bulan kehilangan mobilnya. Namun ia kagum kepada pihak Kepolisian dan selalu mendapat perkembangan informasi mengenai jejak keberadaan mobilnya yang dilarikan pelaku.
“Nah pada waktu itu saya sudah pesimis dari bulan Februari, dan saya sangat kagum sekali dan saya juga memonitor mengenai perkembangan mobil saya yang seperti diketahui tadi mobil dari Jakarta, pindah ke Pati, dari Pati ke Bali,” tuturnya.
“Dan ternyata di Bali pun sudah diketahui bahwa warna mobil sudah berubah, pelat mobil sudah berubah. Secara logika agak pesimis mobil ini bisa saya ketemu,” tambahnya.
Bukan itu saja, dia juga memaafkan pelaku dan mencabut laporan. (far)