Padahal, terpilihnya Octolin telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.
“Perbuatan melawan hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, diduga sebagai serangkaian tindakan atau upaya untuk mendukung salah seorang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan organisasi menjadi calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan,” kata Octolin kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Selain itu, dia juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan DPN Peradi, yakni “memaksakan kehendak” agar Ketua DPC Peradi Jaksel menggunakan daftar anggota yang tidak valid dalam Muscab.
Padahal, lanjutnya, belum dilakukan pemutakhiran data anggota dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 10 serta Pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar Peradi tahun 2020 dengan memasukkan anggota Peradi yang tidak mendaftar ulang melalui DPC Peradi Jaksel ke dalam daftar anggota dan memasukkan anggota Peradi yang baru pindah ke DPC Peradi Jaksel sebelum enam bulan sejak pelaksaan Muscab dilaksanakan.