IPOL.ID – Permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA), diproses oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkara terkait kopi beracun sianida ini, terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan novum atau bukti terbaru.
Diterangkan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” kata Zulkifli Atjo di Jakarta Kamis (10/10/2024).
Atjo menerangkan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan. Ia menambahkan, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu. “Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili,” ujarnya.