Bawa Bukti CCTV Direkayasa
Sebelumnya Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.
Meski masih trauma dengan pengadilan, Jessica menapaki lorong-lorong di depan ruang sidang yang dulu pernah menjatuhkan vonis kepadanya. Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
“Hari ini kami gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Untuk memperkuat klaim ini, tim hukum Jessica sudah mengumpulkan sejumlah novum atau bukti-bukti baru yang diyakini dapat membuktikan kalau hakim telah khilaf dalam menjatuhkan vonis pada tahun 2016 silam.