Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran
HeadlineHukum

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran

Bambang
Bambang Published 10 Oct 2024, 13:22
Share
2 Min Read
gibran rakabuming raka
Arip foto saat Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran di KPU RI sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan PDI Perjuangan (PDIP), Kamis, 10 Oktober 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mempersoalkan terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan ini akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan SIPP dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
Buruh Bakal Gugat Penetapan UMP DKI ke PTUN
Buntut Sertipikat Tak Kunjung Keluar, Sejumlah Warga Penghuni Komplek MMD Gugat BPN Jakut ke PTUN Jakarta
Digugat ke PTUN, Pemprov Jakarta Klaim Pemilihan Dekot Sesuai Ketentuan Pergub No 116

Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bacakan Putusan Gugatan PDIP, PTUN, Soal Pencalonan Gibran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jessica Kumala Wongso (mengenakan kaos hijau) didampingi tim kuasa hukum, ketika mengurus berkas pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Ist Ada Novum Baru CCTV Direkayasa, PN Jakpus Proses Permohonan PK Perkara Kopi Sianida Jessica Wongso
Next Article Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto (kedua dari kiri) akui pembebasan lahan di IKN cukup kompleks , salah satunya membebaslahankan lahan bekas hutan yang mencapai 100 hektare. Foto: Ghita Intan/VOA Jelang Jokowi Pensiun, Pembebasan Lahan di IKN Belum Tuntas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?