IPOL.ID – Sejumlah warga penghuni Komplek Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara (Jakut) didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Jakut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Sidang tadi hanya sebatas mengecek yuridis-formal, legal standing, KTP para pihak/kliennya dan badan hukum. Untuk masalah teknisnya mengenai prosedur, saya kira sudah bisa untuk dipertingkatkan lebih lanjut,” kata kuasa hukum 42 warga, Subali kepada awak media usai persidangan, Selasa siang.
Lebih lanjut, Subali mengungkapkan, agenda sidang kali ini tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Setelah sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan selama 25 tahun sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat.
Namun dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata obyek tanah HGB dijanjikan seharusnya atas nama warga penghuni ruko tersebut telah terbit sertipikat Hak Pakai atas nama sebuah Kementerian.
