Sehingga sebanyak 42 warga yang menemukan kebuntuan itu melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Koordinator paguyuban warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma menuturkan, pada prinsipnya banyak penghuni selama 25 tahun menantikan sertipikat HGB yang tidak kunjung keluar.
Kali pertama dengan itikad baik warga membeli ruko itu dari developer dengan perjanjian jual beli. Karena ketika 25 tahun lalu itu sertipikat HGB dijanjikan oleh developer sedang diproses.
“Jadi kala itu jual-belinya sementara hanya pakai perjanjian jual beli,” ungkap Wisnu usai persidangan di PTUN Jakarta, Selasa.
Wisnu menjelaskan, setelah satu tahun berlalu sejumlah warga penghuni ruko menagih janji kepada pihak developer. Akan tetapi alasannya sertipikat HGB itu sedang dalam proses.
Bahkan, lanjut Wisnu, saat itu bukan developer lagi yang menjanjikan, melainkan pihak koperasi yang kala itu tengah melakukan kerja sama dengan developer, menjanjikan sertipikat HGB itu kepada warga.
“Alasannya selalu sedang diproses, seharusnya ada bukti prosesnya, biasanya dari Kantor BPN setempat ada tanda terima. Kami minta dari pihak koperasi sebagai surat keterangan yang dikeluarkan menyatakan (sertipikat HGB) sedang proses. Tapi nomor prosesnya tak ada. Tapi sudah dijanjikan ke warga,” sesalnya.

