IPOL.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.
Putusan itu sekaligus menyatakan surat keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan kementerian tidak sah.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (2/7) dan tercatat dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Amar putusan juga telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (7/7).
Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian HAM tertanggal 23 Januari 2026.
Tak hanya membatalkan keputusan tersebut, PTUN juga memerintahkan Menteri HAM untuk mencabut SK itu.
Dalam amar putusannya, hakim turut mewajibkan tergugat memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).

