Selain itu, Kementerian HAM juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
Menanggapi putusan ini, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
“Pasti kita akan banding, ya kita akan banding,” katanya.
Mugiyanto menilai sengketa tersebut seharusnya tidak perlu berujung di pengadilan. Menurutnya, kebijakan yang dipersoalkan hanya berupa mutasi jabatan, bukan pemberhentian dari status sebagai pegawai.
“Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi sebetulnya. Dan kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti. Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi mutasi,” ujar dia.
“Dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya. Karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke Kementerian. Padahal ini kan Kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden,” imbuhnya. (far)

