IPOL.ID – Negara kini memiliki hari peringatan khusus bagi penghayat kepercayaan. Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 sebagai wujud penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyerahkan Keputusan Menteri tersebut dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, penetapan hari peringatan ini dimaksudkan sebagai pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya sekaligus melestarikan tradisi yang diwariskan.
“Melalui penetapan ini, negara menegaskan komitmennya untuk menghormati keberagaman keyakinan dan budaya yang menjadi bagian dari identitas bangsa,” ujarnya.
Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki keterkaitan dengan sejarah pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam perjalanan konstitusi Indonesia. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan usulan penetapan hari tersebut telah disampaikan oleh para penghayat kepercayaan bersama organisasi terkait sejak 2005.

