Bukti rekaman CCTV Otto mengatakan, novum yang mereka ajukan berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi tempat kejadian tewasnya Mirna, yaitu Kafe Olivier, Grand Indonesia. Saat persidangan, CCTV yang diperlihatkan oleh jaksa ditolak sepenuhnya oleh pihak Jessica karena rekaman itu disebutkan tidak jelas asal usulnya.
Otto menyebutkan, dalam perkara ini tidak ada saksi mata yang menyaksikan proses pembunuhan terjadi. Alhasil, rekaman CCTV dijadikan alat untuk membuktikan dakwaan yang dijatuhkan pada Jessica. Kini, tim hukum Jessica mengklaim kalau ada bukti-bukti kuat yang bisa menunjukkan kalau rekaman CCTV yang dulu ditampilkan ke hakim telah direkayasa. “Ada 37 gambar (rekaman) yang berubah. Yang aslinya high definition berubah menjadi standard definition. Pixel-nya juga berubah semua,” ujar Otto.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli bernama Christopher, rekaman CCTV awalnya memiliki resolusi tinggi, yakni 1920×1080 pixel. Namun, dalam persidangan, beberapa rekaman yang ditampilkan hanya memiliki resolusi 960×576 pixel atau kurang dari setengah aslinya. Hal ini terlihat dalam rekaman CCTV 9 yang terbagi menjadi dua segmen. Segmen pertama dari pukul 15.35-16.59 WIB, saat penyajian “vietnam ice coffee”, masih dalam kualitas high definition.