IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini mengakhiri ketegangan hukum dalam persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Majelis hakim memutuskan perkara yang melibatkan dua karyawan, Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang, dengan vonis pidana 5 bulan 25 hari.
Namun, karena kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan, hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Secara substansi, putusan ini dimaknai sebagai kemenangan hukum bagi PT WKM dalam persengketaan ini.
Sidang yang digelar pada Rabu (17/12) siang, berlangsung tegang namun tertib. Hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota, membacakan pertimbangan panjang yang mengurai kronologi sengketa batas lahan operasional pertambangan antara kedua perusahaan. Persidangan sebelumnya telah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dan ahli oleh kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim
